Constitution

ANGGARAN DASAR PERSATUAN CATUR KORESPONDENSI INDONESIA (PERCAKI)

1. NAMA.
Nama organisasi adalah Persatuan Catur Korespondensi Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai PERCAKI.

2. LEMBAGA NON-PROFIT.
PERCAKI adalah lembaga non-profit, dan tidak akan melakukan atau mengizinkan pembayaran dana berlebih untuk anggotanya.

3. DEFINISI.
Catur Korespondensi didefinisikan sebagai permainan catur di mana para pemain tidak duduk berhadapan satu sama lain pada papan catur. Langkah-langkah catur dijalankan melalui korespondensi jarak jauh melalui surat, surat elektronik atau komputer server untuk catur korespondensi.

4. TUJUAN DAN KEWENANGAN.
Tujuan dari PERCAKI adalah mengontrol, mengelola dan membina catur korespondensi di seluruh Indonesia. PERCAKI memiliki kewenangan untuk melakukan semua hal yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuannya.

5. KEANGGOTAAN.
Keanggotaan terbuka untuk semua penduduk Indonesia serta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

6. PENGELOLAAN.
Pengelolaan PERCAKI akan dipegang oleh Dewan Pengurus, yang harus mengadakan Rapat Dewan Pengurus setidaknya sekali setiap tahun kalender.

7. RAPAT  UMUM.
Karena kesulitan memanggil anggota secara bersama-sama, maka tidak diwajibkan untuk PERCAKI mengadakan Rapat Umum. Petisi, yang ditandatangani oleh sedikitnya sepuluh anggota dapat dilakukan untuk meminta diadakan RapatUmum, dan dengan menyatakan alasan untuk permintaan tersebut, Dewan Pengurus harus mengadakan Rapat Umum dalam hubungannya dengan Rapat Dewan Pengurus Tahunan, atau pada waktu lain yang dianggap tepat. Pemberitahuan Rapat Umum tersebut akan diwartakan dalam forum PERCAKI, buletin atau pada website PERCAKI dan undangan dikirim melalui surat atau email kepada para anggota setidaknya tiga minggu sebelum tanggal pertemuan.

8. TEMPAT DAN BENTUK PERTEMUAN.
Rapat Umum akan diadakan di kota dimana mayoritas anggota Dewan Pengurus tinggal atau sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas anggota Dewan Pengurus. Rapat Umum atau Rapat Dewan Pengurus dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi Intenet.

9. KUORUM.
Pada Rapat Umum jika mayoritas anggota PERCAKI hadir secara langsung atau melalui perwakilan dan pada Rapat Dewan Pengurus, jika mayoritas anggota Dewan Pengurus hadir secara langsung atau melalui perwakilan maka kuorum tercapai.

10. DEWAN PENGURUS.
Kepengurusan PERCAKI terdiri dari tidak kurang dari tiga (3) anggota PERCAKI. Para anggota Dewan Pengurus dapat setiap saat menunjuk orang lain untuk menjadi anggota Dewan Pengurus. Seorang anggota Dewan Pengurus akan berhenti menjadi anggota Dewan Pengurus jika:
(i)   orang tersebut mengundurkan diri dari Dewan Pengurus,
(ii) diberhentikan dua-pertiga mayoritas yang hadir dalam pemungutan suara pada pertemuan Rapat Dewan Pengurus, atau
(iii) orang tersebut berhenti menjadianggota PERCAKI.

11. KEWENANGAN DEWAN PENGURUS.
Dewan Pengurus memiliki kewenangan penuh untuk pencapaian tujuan dari PERCAKI termasuk semua hal yang berkaitan dengan keuangan.

12. KEUANGAN.
Dewan Pengurus dapat membuka rekening tabungan atau giro di Bank Nasional untuk menyimpan dan menginventasikan dana berlebih yang dimiliki PERCAKI yang dipandang baik oleh Dewan Pengurus yang menguntungkan PERCAKI.

13. SUSUNAN DEWAN PENGURUS.
Dewan Pengurus dipilih dari anggota, yaitu Presiden, yang akan bertindak sebagai Pemimpin Rapat Umum dan Rapat Dewan Pengurus, Sekretaris Umum dan Bendahara.
(i)    Periode Dewan Pengurus adalah dua tahun atau sampai Dewan Pengurus baru terpilih.
(ii)   Semua anggota Dewan Pengurus berhak untuk dipilih lagi.
(iii) Jika terjadi kekosongan dalam Dewan Pengurus sebelum pemilihan Dewan Pengurus, maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh anggota yang ditunjuk oleh anggota yang tersisa dari Dewan Pengurus.

14. ATURAN.
Dewan Pengurus memiliki kekuatan untuk membuat aturan yang dianggap perlu untuk menjalankan tugasnya dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada orang-orang yang dianggap cocok.

15. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.
Anggaran Dasar dapat diubah oleh mayoritas dari mereka yang hadir dan memberi suara pada Rapat Umum atau oleh mayoritas dua-pertiga dari mereka yang hadir dan memberi suara pada Rapat Dewan Pengurus.



CONSTITUTION OF INDONESIA CORRESPONDENCE CHESS ASSOCIATION 

1. NAME
The name of the organization shall be the Indonesian Correspondence Chess Association (PERCAKI), herein after referred to as the Association.

2. NON-PROFIT BODY
The Association is a non-profit body, and shall not make or authorize any payment of surplus funds to members.

3. DEFINITION
Correspondence chess is defined as a game of chess in which the players do not sit opposite each other at a chess board. Moves are communicated by long-distance transmission such as mail, electronic mail or correspondence chess server.

4. OBJECTIVES AND POWERS
The objectives of the Association shall be to control, administer and foster correspondence chess throughout Indonesia. The Association shall have power to do all such acts as are necessary to achieving its objectives.

5. MEMBERSHIP
Membership shall be open to all residents of Indonesia as well as Indonesian citizens living abroad.

6. MANAGEMENT
The administration of the affairs of the Association shall be vested in the Committee, which shall meet at least once each calendar year.

7. GENERAL MEETING
Owing to the difficulty of calling members together, it shall not be mandatory for the Association to hold General Meetings. On petition, signed by at least ten members requesting that a General Meeting be held, and setting out the reasons for such request, the Committee shall call a General Meeting in conjunction with the annual Committee meeting, or at such other time as they deem appropriate. Notice of such a General Meeting shall be advertised in the Association forum, bulletin or website and posted or emailed to members at least three weeks prior to the date of the meeting.

8. PLACE AND FORM OF MEETINGS
General Meetings shall be held in the City where the majority of Committee Members reside or as established by the majority of the Committee Members. General meeting or Committee meeting can be done using communication through the Internet.

9. QUORUM
At a General Meeting a majority of Association members present in person or by proxy and at a Committee Meeting a majority Committee member present in person or by proxy shall constitute a quorum.

10. COMMITTEE
The Committee shall consist of not less than three (3) members of the Association. The members of the Committee may at any time appoint further persons to be additional members of the Committee. A person shall cease to be a member of the Committee if:
(i)  The person resigns from the Committee,
(ii) A two-thirds majority of those present and voting at a meeting of the Committee resolves that the person shall cease to be a member, or
(iii) The person ceases to be a member of the Association.

11. COMMITTEE POWERS
The Committee shall have all powers necessary for the achievement of the objectives of the Association including all financial matters.

12. FUNDS
The Committee shall have power to open Savings or Current Accounts with any recognized National Bank, make deposits and invest surplus funds in any way it thinks fit to benefit the Association.

13. OFFICERS
The Committee shall elect from amongst its members a President, who shall be entitled to act as Chairman of all General and Council Meetings, General Secretary and Treasurer.
(i)  The terms of all Officers shall be two years or until their successors have been elected.
(ii)  All Officers are eligible for re-election.
(iii) if a vacancy occurs amongst the elected officers or elected members of the Committee between annual elections, such vacancy may be filled by a member appointed by the remaining members of the Committee.

14. RULES
The Committee shall have power to make such Rules as it may deem necessary for the proper exercise of its powers and may delegate authority to administer such Rules to such persons as it deems fit.

15. AMENDMENT OF CONSTITUTION
The Constitution may be amended by a simple majority of those present and voting at a General Meeting or by a two-thirds majority of those present and voting at a Committee Meeting.