1. NAMA.
Nama
organisasi adalah Persatuan Catur Korespondensi Indonesia, yang
selanjutnya disebut sebagai PERCAKI.
2. LEMBAGA NON-PROFIT.
PERCAKI adalah lembaga non-profit,
dan tidak akan melakukan atau mengizinkan pembayaran dana berlebih untuk anggotanya.
3. DEFINISI.
Catur Korespondensi didefinisikan sebagai permainan catur
di mana para pemain tidak duduk berhadapan satu sama lain pada papan catur.
Langkah-langkah catur dijalankan melalui korespondensi jarak jauh melalui surat, surat
elektronik atau komputer server untuk catur korespondensi.
4. TUJUAN DAN KEWENANGAN.
Tujuan dari PERCAKI adalah mengontrol,
mengelola dan membina catur korespondensi di seluruh Indonesia. PERCAKI
memiliki kewenangan untuk melakukan semua hal yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuannya.
5. KEANGGOTAAN.
Keanggotaan terbuka untuk semua penduduk
Indonesia serta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
6. PENGELOLAAN.
Pengelolaan PERCAKI akan dipegang oleh
Dewan Pengurus, yang harus mengadakan Rapat Dewan Pengurus setidaknya sekali setiap tahun kalender.
7. RAPAT UMUM.
Karena kesulitan memanggil anggota secara bersama-sama,
maka tidak diwajibkan untuk PERCAKI mengadakan Rapat Umum. Petisi, yang
ditandatangani oleh sedikitnya sepuluh anggota dapat dilakukan untuk meminta diadakan RapatUmum,
dan dengan menyatakan alasan untuk permintaan tersebut, Dewan
Pengurus harus mengadakan Rapat Umum dalam hubungannya dengan Rapat Dewan
Pengurus Tahunan, atau pada waktu lain yang dianggap tepat.
Pemberitahuan Rapat Umum tersebut akan diwartakan dalam forum PERCAKI, buletin atau pada
website PERCAKI dan undangan dikirim melalui surat atau email kepada para
anggota setidaknya tiga minggu sebelum tanggal pertemuan.
8. TEMPAT DAN BENTUK PERTEMUAN.
Rapat Umum akan diadakan di
kota dimana mayoritas anggota Dewan Pengurus tinggal atau sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas anggota
Dewan Pengurus. Rapat Umum atau Rapat Dewan
Pengurus dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi Intenet.
Pada Rapat Umum jika mayoritas anggota
PERCAKI hadir secara langsung atau melalui perwakilan dan pada Rapat Dewan Pengurus,
jika mayoritas anggota Dewan
Pengurus hadir secara langsung atau melalui perwakilan maka kuorum tercapai.
10. DEWAN PENGURUS.
Kepengurusan PERCAKI
terdiri dari tidak kurang dari tiga (3) anggota PERCAKI. Para anggota Dewan
Pengurus dapat setiap saat menunjuk orang lain untuk menjadi anggota Dewan Pengurus.
Seorang anggota Dewan Pengurus akan berhenti menjadi anggota Dewan Pengurus jika:
(i) orang tersebut mengundurkan diri dari
Dewan Pengurus,
(ii)
diberhentikan dua-pertiga mayoritas yang
hadir dalam pemungutan suara pada pertemuan Rapat Dewan Pengurus, atau
(iii)
orang tersebut berhenti menjadianggota PERCAKI.
11. KEWENANGAN DEWAN PENGURUS.
Dewan
Pengurus memiliki kewenangan penuh untuk pencapaian tujuan dari PERCAKI
termasuk semua hal yang berkaitan dengan keuangan.
12. KEUANGAN.
Dewan Pengurus dapat membuka rekening tabungan atau giro
di Bank Nasional untuk menyimpan dan menginventasikan dana berlebih yang dimiliki
PERCAKI yang dipandang baik oleh Dewan Pengurus yang menguntungkan PERCAKI.
13. SUSUNAN DEWAN PENGURUS.
Dewan Pengurus dipilih dari anggota,
yaitu Presiden, yang akan bertindak sebagai Pemimpin Rapat Umum dan Rapat Dewan
Pengurus, Sekretaris Umum dan Bendahara.
(i) Periode Dewan
Pengurus adalah dua tahun atau sampai Dewan Pengurus baru terpilih.
(ii) Semua anggota Dewan
Pengurus berhak untuk dipilih lagi.
(iii) Jika terjadi kekosongan dalam Dewan
Pengurus sebelum pemilihan Dewan Pengurus,
maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh anggota yang ditunjuk oleh anggota yang
tersisa dari Dewan Pengurus.
14. ATURAN.
Dewan
Pengurus memiliki kekuatan untuk membuat aturan yang
dianggap perlu untuk menjalankan tugasnya dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada
orang-orang yang dianggap cocok.
15. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.
Anggaran Dasar dapat diubah oleh mayoritas dari mereka
yang hadir dan memberi suara pada Rapat Umum atau oleh mayoritas dua-pertiga dari mereka
yang hadir dan memberi suara pada Rapat Dewan Pengurus.
CONSTITUTION OF INDONESIA CORRESPONDENCE CHESS ASSOCIATION
1. NAME
The name of the organization shall be
the Indonesian Correspondence Chess Association (PERCAKI), herein after referred
to as the Association.
2. NON-PROFIT BODY
The Association is a non-profit body,
and shall not make or authorize any payment of surplus funds to members.
3. DEFINITION
Correspondence chess is defined as a
game of chess in which the players do not sit opposite each other at a chess
board. Moves are communicated by long-distance transmission such as mail,
electronic mail or correspondence chess server.
4. OBJECTIVES AND POWERS
The objectives of the Association
shall be to control, administer and foster correspondence chess throughout
Indonesia. The Association shall have power to do all such acts as are
necessary to achieving its objectives.
5. MEMBERSHIP
Membership shall be open to all
residents of Indonesia as well as Indonesian citizens living abroad.
6. MANAGEMENT
The administration of the affairs of
the Association shall be vested in the Committee, which shall meet at least
once each calendar year.
7. GENERAL MEETING
Owing to the difficulty of calling
members together, it shall not be mandatory for the Association to hold General
Meetings. On petition, signed by at least ten members requesting that a General
Meeting be held, and setting out the reasons for such request, the Committee
shall call a General Meeting in conjunction with the annual Committee meeting,
or at such other time as they deem appropriate. Notice of such a General
Meeting shall be advertised in the Association forum, bulletin or website and
posted or emailed to members at least three weeks prior to the date of the
meeting.
8. PLACE AND FORM OF MEETINGS
General Meetings shall be held in the
City where the majority of Committee Members reside or as established by the
majority of the Committee Members. General meeting or Committee meeting can be
done using communication through the Internet.
9. QUORUM
At a General Meeting a majority of Association
members present in person or by proxy and at a Committee Meeting a majority
Committee member present in person or by proxy shall constitute a quorum.
10. COMMITTEE
The Committee shall consist of not
less than three (3) members of the Association. The members of the Committee
may at any time appoint further persons to be additional members of the
Committee. A person shall cease to be a member of the Committee if:
(i) The person resigns from the
Committee,
(ii) A two-thirds majority of those
present and voting at a meeting of the Committee resolves that the person shall
cease to be a member, or
(iii) The person ceases to be a
member of the Association.
11. COMMITTEE POWERS
The Committee shall have all powers
necessary for the achievement of the objectives of the Association including
all financial matters.
12. FUNDS
The Committee shall have power to
open Savings or Current Accounts with any recognized National Bank, make
deposits and invest surplus funds in any way it thinks fit to benefit the
Association.
13. OFFICERS
The Committee shall elect from
amongst its members a President, who shall be entitled to act as Chairman of
all General and Council Meetings, General Secretary and Treasurer.
(i) The terms of all Officers shall
be two years or until their successors have been elected.
(ii) All Officers are eligible for
re-election.
(iii) if a vacancy occurs amongst the
elected officers or elected members of the Committee between annual elections,
such vacancy may be filled by a member appointed by the remaining members of
the Committee.
14. RULES
The Committee shall have power to
make such Rules as it may deem necessary for the proper exercise of its powers
and may delegate authority to administer such Rules to such persons as it deems
fit.
15. AMENDMENT OF CONSTITUTION
The Constitution may be amended by a
simple majority of those present and voting at a General Meeting or by a
two-thirds majority of those present and voting at a Committee Meeting.